Berita - Hukrim

Saat Kekuasaan Mengalahkan Kepentingan Rakyat, Mengapa Pejabat Bisa Korup?

Administrator
502 view
Ilustrasi.

JAKARTA (RJ) - Jabatan publik seharusnya menjadi amanah untuk melayani masyarakat. Namun, ketika kekuasaan mulai menjadi tujuan yang ingin dipertahankan, kepentingan rakyat bisa tersisih. Sejumlah pakar menilai, dorongan mempertahankan kekuasaan, terbentuknya kelompok-kelompok kepentingan, hingga keserakahan dapat membuka jalan bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Profesor Kepemimpinan dan Psikologi Organisasi asal Amerika Serikat, Ronald E Riggio, PhD, mengatakan istilah "pelayan rakyat" sebenarnya menggambarkan peran pejabat untuk bekerja demi kepentingan masyarakat yang mereka wakili.

Namun, realitas politik tidak selalu berjalan demikian. Riggio menjelaskan, pejabat yang terpilih pada dasarnya juga menjadi bagian dari kepemimpinan partai, baik di tingkat presiden maupun pimpinan legislatif. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara memenuhi aspirasi rakyat dan menjaga kepentingan partai.

Menurut Riggio, banyak pejabat atau politisi akhirnya lebih berupaya mempertahankan kekuasaan daripada fokus menjalankan kepentingan rakyat.

"Kita melihat ini pada semua jenis pejabat terpilih, dari presiden hingga pejabat lainnya. Para pemimpin hanya berusaha untuk tetap berkuasa," ujarnya, dikutip dari Psychology Today.

Ketika Kekuasaan Menjadi Obsesi

Riggio menilai keinginan untuk terus mempertahankan posisi dapat berkembang menjadi obsesi terhadap kekuasaan. Para pemimpin kemudian membangun koalisi atau kelompok pendukung untuk memperkuat basis kekuasaannya.

Masalah muncul ketika koalisi tersebut semakin kuat dan mulai menyingkirkan pihak yang berbeda pandangan. Kondisi itu dapat menciptakan hanya satu atau dua kubu dominan, sementara suara lainnya semakin melemah.

Dalam perspektif psikologi, situasi tersebut dapat memunculkan fenomena yang disebut *groupthink*. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika kelompok yang sangat kompak justru kehilangan sikap kritis dalam mengambil keputusan karena anggotanya lebih memilih mempertahankan kesepakatan kelompok.

Akibatnya, kebijakan yang seharusnya didasarkan pada kepentingan masyarakat dapat bergeser menjadi keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu. Pejabat juga berpotensi mengabaikan fakta dan bukti karena tidak ingin menentang pandangan kelompoknya.

"Bias kuat antara kelompok dalam dan kelompok luar juga menyebabkan pandangan terhadap pihak lawan sebagai 'musuh' dan menghambat kemampuan untuk bekerja sama menuju tujuan bersama," jelas Riggio.

Keserakahan dan Celah Sistem

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Zainal Arifin Mochtar, melihat persoalan korupsi dari sisi lain. Menurutnya, keserakahan menjadi salah satu akar dari berbagai kasus korupsi karena keinginan manusia dapat terus berkembang tanpa batas jika tidak dikendalikan.

Selain faktor individu, Zainal menyoroti lemahnya sistem yang dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Masalah terbesar bukan terletak pada kemampuan, melainkan pada kemauan untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas," ucapnya, dikutip dari laman UGM.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika mantan koruptor masih memiliki peluang untuk kembali terpilih dalam pemilihan legislatif. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan sistem politik dan pilihan masyarakat.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr Rahmawati, mengatakan masih adanya toleransi terhadap praktik korupsi menjadi persoalan serius.

"Banyak masyarakat yang menganggap korupsi sebagai hal yang wajar. Hal ini tercermin dari peningkatan kasus suap dalam proses penerimaan pegawai negeri maupun swasta, serta ketidakjujuran dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

Menurut Rahmawati, mantan terpidana korupsi seharusnya tidak diberi ruang untuk kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau menduduki jabatan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera, disertai sanksi lain seperti kewajiban mengembalikan kerugian negara hingga pemiskinan terhadap pelaku korupsi. (*)

Penulis
: Administrator
Sumber
: DetikEdu