KAMPAR (RJ) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan sepasang kekasih di Kecamatan Tapung. Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu seberat 24,70 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung transaksi narkoba.
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua tersangka berinisial MN (32) dan BA (27) di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Keduanya diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan berbagi peran sebagai kurir dan pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, Rabu (17/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus pergerakan salah satu tersangka,” ujar Markus.
Penangkapan bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB. Petugas yang telah bersiaga berhasil mencegat MN saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon di lokasi kejadian.
MN diamankan tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses berjalan transparan, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat saat penggeledahan dilakukan.
Dari pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi menemukan tas sandang hitam berisi sebuah kotak yang menyimpan 14 paket sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening.
“Barang tersebut diduga siap diedarkan pada malam itu juga,” kata Markus.
Saat diinterogasi di lokasi, MN mengaku sabu yang dibawanya merupakan milik kekasihnya, BA. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan.
“MN mengaku dirinya hanya bertugas mengantar, sementara BA mengatur alur peredaran narkoba,” jelas Markus.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menuju rumah BA yang berada tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di RT 015 RW 004 Dusun I Sei Sibam.
Di rumah itu, polisi mengamankan BA tanpa perlawanan. Penggeledahan kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu tambahan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita total 16 paket sabu dengan berat kotor 24,70 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka juga positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Dari pemeriksaan lanjutan, BA mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial “BANG” yang disebut berada di Kota Pekanbaru. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Atas perbuatannya, MN dan BA kini ditahan di Mapolres Kampar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat. (*)