RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Tim Gabungan dari Polres Kuansing, Ditjen Gakkum LHK serta Balai Besar KSDA melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Marga Satwa Rimbo Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Rabu (11/8/2021).

Beradasarkan Intruksi Kapolres Kuansing AKBP RENDRA OKTHA DINATA, S.I.K., M.Si, dalam operasi ini di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Kuansing AKP BOY MARUDUT TUA SH dan Kapolsek Singingi IPTU K.F SINURAYA SH MH beserta 7 (tujuh) orang anggota Polhut Provinsi Riau.
Tim Operasi Gabungan berhasil menemukan 3 (tiga) sawmill penampung kayu ilegal di kawasan tersebut, diantara tiga sawmil yang ditemukan salah satunya tidak beroperasi lagi ini terlihat sudah ditumbuhi rumput-rumput yang tinggi dan dua diantaranya masih aktif akan tetapi sudah ditinggal pemiliknya.

Dari TKP tersebut tim gabungan mengamankan barang-barang berupa:
a. Gergaji selendang : 10 buah.
b. Mesin dongfeng : 1 unit.
c. Dinamo listrik : 1 unit
"Operasi ini dilakukan karena maraknya isu dari masyarakat tentang ilegal logging /pembalakan kayu liar di kawasan hutan marga satwa Rimbo baling tersebut," ujar Kapolsek Singingi IPTU K.F Sinuraya SH MH.
Untuk kepentingan penyelidikan, lanjut Kapolsek, tim gabungan memasang garis polisi di setiap sawmil tersebut.
"Kegiatan ilegal logging adalah kegiatan melanggar hukum, ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. kita akan terus melakukan patroli di kawasan tersebut dan siapapun pelakunya akan kita tindak tegas," pungkasnya.