PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyisir dan memadankan sekitar 291 ribu data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung TRC 112, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut diikuti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Rapat ini bertujuan memastikan data kepesertaan JKN, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah, benar-benar akurat sehingga program jaminan kesehatan tepat sasaran," kata Masykur.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru meminta Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan melakukan pemadanan data terhadap sekitar 291 ribu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.
Lanjut Masykur, proses tersebut bertujuan memastikan seluruh peserta masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
"Yang kami pastikan bukan hanya datanya valid, tetapi juga orangnya benar-benar masih ada dan masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat," ujarnya.
Data peserta yang diketahui sudah pindah domisili, meninggal dunia, memiliki data ganda, atau tidak lagi memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang berhak.
Masykur menambahkan, validasi data juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Pekanbaru.
Sesuai ketentuan, cakupan kepesertaan JKN harus mencapai sedikitnya 98 persen dari jumlah penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
"Angka-angka tersebut terus kami jaga agar Kota Pekanbaru tetap memenuhi standar UHC sehingga masyarakat dapat menikmati layanan jaminan kesehatan secara optimal," pungkasnya. (*)