Legislatif - Legislatif

Meski Telah Lama Beroperasi, RSIA Andini Belum Miliki Izin IPAL dan B3

Komisi IV DPRD Pekanbaru Gelar Hearing
Administrator
2.354 view
Suasana saat Hearing Berlangsung

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru -- Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini yang berdiri tahun 2009, sampai saat ini belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta limbah B3 sehingga berdampak pada warga sekitar. Menanggapai laporan masyarakat terkait hal ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing, Senin (05/04/2021).

Hearing dipimpin oleh Ali Suseno, dihadiri oleh Ketua Komisi IV Sigit Yuwono dan Anggota Komisi IV lainnya yaitu Roni Pasla, Nurul Ihsan, Zulfahmi, Masni Ernawaty, Ruslan Tarigan dan Robin Eduar. Selain itu, juga hadir Sekretaris Diskes Pekanbaru, DLHK Pekanbaru, DPM-PTSP dan Direktur RSIA Andini.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengungkapkan, pemanggilan terhadap manajemen RSIA Andini dilakukan karena adanya keluhan dan laporan yang disampaikan warga, karena air limbah rumah sakit langsung di buang ke drainase warga, sehingga menimbulkan bau busuk dan aroma tidak sedap. Bahkan ketika Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke RSIA Andini beberapa waktu lalu, kondisi IPAL dan limbah B3 rumah sakit sangat mengganggu warga sekitar.

“Permasalahan IPAL di RSIA Andini menjadi sorotan kita karena mereka telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Pengurusan izin IPAL rumah sakit ditolak oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Pekanbaru, karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dilengkapi. Pihak rumah sakit sudah memiliki IPAL, namun terjadi perubahan yang tidak dikonsultasikan dengan DLHK Pekanbaru. Kita konsen terhadap ini, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika tidak diurus dan dibenahi, maka kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi atau pencabutan izin operasional, ya ini tentunya dengan sejumlah pertimbangan,” ungkap Roni.

Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy mengatakan, meski RSIA Andini telah memiliki izin operasional namun ternyata hingga saat ini mereka tidak memiliki izin IPAL dan B3. Meski belum memberikan sanksi tegas, namun Diskes Pekanbaru telah mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran kepada manajemen rumah sakit.

"Pengurusan izin lingkungan seperti IPAL dan limbah B3, dilakukan setelah rumah sakit beroperasi. Sejak tahun 2009 lalu, RSIA Andini memang telah mengajukan beberapa kali pengurusan izin IPAL namun ditolak karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi. Kita sudah minta kepada mereka untuk diperbaiki,” kata Zaini Rizaldy.

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: