Dalam Perda ini mengatur banyak hal terkait Pajak dan Retribusi Daerah, beberapa poin utamanya ialah jenis Pajak dan Retribusinya, ada juga objek baru dan penyesuaian pajak daerah, termasuk juga parkir tepi jalan umum. Tak lupa, dalam Perda ini juga mengatur mekanisme pemungutannya, keringanannya serta juga memuat sistem informasi pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Keberadaan Perda ini, jelas Azwendi, memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat dan pemerintahan. Contohnya, bagi pemilik usaha dapat mempengaruhi biaya operasional atau penyewaan, sedangkan untuk pemerintah dapat menyederhanakan administrasi pajak atau retibusi.
"Pelayanan publik dan pengelolaan aset dapat dijalankan lebih terstruktur dengan adanya transparansi pemungutan," katanya menyudahi.
Galeri Foto :

Tengku Azwendi saat memaparkan Perda tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah dihadapan masyarakat.
Masyarakat antusias hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda Pajak Dearah dan Retribusi Daerah.
Tag: