Legislatif - Legislatif

Penyebab Pasar Induk Mangkrak Terkuak saat Komisi II DPRD Pekanbaru Rapat dengan Disperindag dan PT ARB

Administrator
2.514 view
Komisi II DPRD Pekanbaru Rapat dengan Disperindag dan PT ARB

PT Agung Rafa Bonai sebagai investor berkomitmen akan melanjutkan pembangunan Pasar Induk dan ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

"Kita targetkan pasar induk itu siap kira-kira 1 tahun 3 bulan lagi lah, tetapi kalau itu sudah diaddendum," ucap Fachrudin.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut tak menampik apa yang diutarakan oleh pihak PT Agung Rafa Bonai. Ia mengklaim, bahwa HPL saat ini masih dalam tahap pengerjaan dan hampir selesai.

"Memang HPL itu saya dapat informasi baru selesai ya. Tapi pada saat kerjasama dibuat itu memang kita sudah ada akta notaris pembayaran pengadaan lahan pada waktu itu, dan hal ini juga dimaklumi oleh kedua belah pihak. Mungkin prosesnya tertalu lama sehingga berimplikasi kepada aspek lain menjadi terkendala," jelas Ingot.

Perihal dengan status lahan pembangunan Pasar Induk, Ingot menegaskan bahwa lahan seluas lebih kurang 3,2 hektar itu merupakan lahan milik Pemko Pekanbaru yang dibuktikan dengan adanya akta notaris kepemilikan.

"Lahan itu secara de facto milik Pemko, nyatanyakan tidak ada gugatan dan juga sudah bayar, sudah dibebaskan, sudah ada akta notarisnya, cuman belum ada sertifikat HPL, tentu ini (sertifikat HPL) menjadi dasar kepengurusan HGB yang nantinya atas nama mitra kita," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE merekomendasikan agar proyek pembangunan Pasar Induk dilakukan addendum kembali dengan merubah kontrak perjanjian dengan Pemko Pekanbaru.

"Ya, sampai sekarang itu HPL nya belum tampak secara fisik, tapi kata Kadisperindag tadi sudah ada. Jadi kami (Komisi II) merekomendasikan untuk diaddendum, yakni perubahan perjanjian dengan Pemko Pekanbaru," kata Dapot.

Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Pemko Pekanbaru agar secepatnya mengurus dokumen-dokumen yang belum lengkap.

"Persoalannya itu legalitas sehingga pihak pengelola itu tidak bisa membangun secara maksimal. Dan pedagang yang mau nyewa juga belum berani karena belum ada jaminan. Maka itu kita tuntut Pemko Pekanbaru supaya legalitas dari pasar itu secepatnya bisa diuruskan. Setelah dokumen HPL dan HGB semuanya itu lengkap sehingga pengelola bisa menjalankan kembali pembangunan pasar itu," tutup Dapot.

Diketahui, Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE didampingi Wakil Ketua Hj Arwinda Gusmalina dan Anggota lainnya Kartini, Roem Diani Dewi, Eri Sumarni, Munawar Syahputra dan Zainal Arifin.

Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut beserta Kepala Bidang dan Komisaris Utama PT Agung Rafa Bonai Fachruddin.

Penulis
: Eza
Editor
: Rj1
Tag: