15 Rumah di Bawah Jembatan Siak I Ditertibkan, Pemko Pekanbaru Siapkan RTHB

Administrator
501 view
PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan 15 rumah yang berdiri di atas lahan aset daerah di bawah Jembatan Siak I, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Senin (15/6/2026). Kawasan seluas sekitar empat hektare itu nantinya akan ditata menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB).

Pemko Pekanbaru mulai melakukan penataan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan Jembatan Siak I. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset pemerintah sekaligus pengembangan kawasan ruang publik yang lebih tertata.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, mengatakan lahan milik Pemko di kawasan tersebut memiliki luas sekitar empat hektare.

Menurutnya, kawasan itu akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) yang diharapkan dapat memberi manfaat ekologis sekaligus menjadi ruang publik bagi masyarakat.

“Ke depan, kawasan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau Biru sebagai bagian dari penataan aset daerah,” ujarnya saat penertiban.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Rumbai, Adzani Benazir, menyebut bahwa warga yang menempati lahan tersebut telah memahami bahwa area itu merupakan aset milik pemerintah daerah.

Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) terdampak dalam penertiban ini. Mereka memilih mencari tempat tinggal baru secara mandiri dan bersedia membongkar bangunan yang selama ini ditempati tanpa paksaan dari pemerintah.

“Masyarakat yang menempati lokasi ini sudah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemko Pekanbaru. Mereka juga bersedia pindah dan membongkar bangunannya secara mandiri,” jelas Benazir.

Ia menambahkan, mayoritas warga yang terdampak merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada warga yang menempati kawasan tersebut.

“Prosesnya sudah berjalan sekitar dua bulan. Kami telah menyampaikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum penertiban dilakukan,” katanya.

Desheriyanto menegaskan Satpol PP tidak melakukan pembongkaran bangunan. Seluruh bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya sebagai bentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disampaikan Pemko.

“Kami tidak melakukan pembongkaran. Warga sendiri yang membongkar bangunannya secara mandiri. Memang hari ini masih ada beberapa bangunan yang sedang dalam proses pembongkaran,” ungkapnya.

Terkait adanya keberatan dari sebagian warga, Desheriyanto menilai hal tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi di lapangan. Namun setelah diberikan penjelasan, warga akhirnya dapat menerima keputusan tersebut.

“Kalau ada protes itu hal yang biasa. Setelah dijelaskan oleh tim, mereka dapat memahami dan menerima,” tutupnya. (*)

Penulis
: Administrator