PEKANBARU (RJ) - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 316 koperasi sedang dalam proses pembubaran. Kondisi itu dipicu masih banyaknya koperasi yang tidak aktif dan belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga Diskop mengingatkan seluruh pengurus agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan.
Hingga Mei 2026, Diskop UKM mendata terdapat 1.287 koperasi di Kota Pekanbaru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548 koperasi berstatus aktif, 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah aktif, sementara 340 koperasi lainnya masih berstatus tidak aktif.
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus, mengatakan jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT masih tergolong rendah.
"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," ujar Idrus.
Dengan demikian, hingga saat ini baru 180 koperasi yang telah menggelar RAT.
Idrus mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan menjadi indikator penting keberlangsungan sebuah koperasi.
"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," tegasnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur bahwa rapat anggota wajib dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam setahun. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang menyebut koperasi yang tidak menggelar RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai surat peringatan hingga proses pembubaran.
Selain menggelar RAT, pengurus koperasi juga diwajibkan melaporkan hasil rapat kepada Diskop UKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).
Untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap aturan tersebut, Diskop UKM akan melakukan pembinaan langsung ke lapangan.
"Kita akan turun lapangan, mana yang belum (melaksanakan RAT), kita akan melakukan pembinaan. (Koperasi) dalam proses pembubaran sebanyak 316," pungkas Idrus. (*)