Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS, Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Maksimal

Administrator
503 view
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengapresiasi kinerja 30 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) terbaik di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RJ) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengapresiasi kinerja 30 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) terbaik di Kota Pekanbaru. Menurutnya, sejumlah LPS kini tidak hanya fokus pada pengangkutan sampah, tetapi juga mulai mengelola sampah rumah tangga menjadi produk bernilai ekonomi.

Apresiasi tersebut disampaikan Agung saat bertemu dengan para pengurus LPS di kediaman wali kota, Kamis (18/6/2026).

Menurut Agung, kinerja sejumlah LPS terus menunjukkan perkembangan positif. Selain rutin melakukan pengangkutan sampah, tingkat partisipasi warga di beberapa wilayah juga cukup tinggi.

“Mereka sudah mulai menunjukkan kinerja yang baik. Bahkan ada LPS yang menjangkau hingga tiga ribu kepala keluarga,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Agung bersama Ketua TP PKK Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, juga mengapresiasi LPS yang telah memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.

Dengan fasilitas tersebut, sebagian sampah rumah tangga dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis, sehingga tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Jadi tidak semua sampah dibuang ke TPA. Ada juga yang sudah diolah,” jelas Agung didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Sebanyak 30 LPS yang mendapat apresiasi ini merupakan yang terbaik dari total 83 LPS yang saat ini beroperasi di Kota Pekanbaru.

Agung berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh LPS untuk terus meningkatkan pelayanan dan inovasi dalam pengelolaan sampah.

“Kami memberi apresiasi atas kinerja LPS, sekaligus mengingatkan agar mereka semakin aktif,” katanya.

Meski demikian, Agung mengakui masih ada sebagian warga yang belum bersedia mengikuti sistem pengangkutan sampah melalui LPS. Hal ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru sejak program tersebut berjalan pada Juli 2025.

Ia menegaskan, masyarakat memang tidak diwajibkan bergabung dengan LPS, namun tetap harus membuang sampah pada tempat yang semestinya.

“Masyarakat yang tidak ikut LPS boleh membuang sampah langsung ke TPA, tapi jangan membuang sampah sembarangan, apalagi di pinggir jalan,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan agar LPS tidak hanya berperan sebagai pengangkut sampah, tetapi juga menjadi ujung tombak edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Selain memastikan tidak ada sampah yang menumpuk di wilayah kerja masing-masing, petugas LPS diharapkan aktif mengedukasi warga agar kebiasaan membuang sampah sembarangan semakin berkurang. (*)

Penulis
: Administrator