RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Sesuai dengan perintah Mabes Polri, personel Polri dilarang masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM), apalagi sampai mabuk-mabukan. Peraturan itu dikeluarkan pasca seorang anggota polisi yang menembak 3 orang hingga tewas di Jakarta beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti larangan tersebut, belasan anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memasuki beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru. Mereka ditugaskan untuk memeriksa apakah ada anggota kepolisian yang tidak mengindahkan perintah Mabes Polri.
"Iya kita lakukan pengecekan dan pengawasan anggota, menindaklanjuti larangan personel Polri ke tempat hiburan malam," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Gatot Sujono, Senin (1/3/2021) malam.
Gatot menjelaskan, razia dilakukan dengan cara mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, lalu melakukan pengecekan identitas tamu tempat hiburan malam yang dicurigai adalah anggota Polri. "Pemeriksaan identitas untuk memastikan identitas anggota. Hasilnya, belum ditemukan anggota polri di tempat hiburan malam," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Riau diminta melaporkan bila ada oknum anggota Polri yang masuk ke dalam hiburan malam.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Gatot Sujono, apabila masyarakat melihat dan mengetahui, ada oknum polisi yang berkeliaran di tempat hiburan malam, bahkan sampai mabuk-mabukan untuk segera melaporkan kepada Propam Polda Riau, untuk segera ditindaklanjuti.
"Setiap hari selama 1x24 jam kita ada piket provost, dan pamenwas yang menindaklanjuti bila ada dugaan pelanggran yg dilakukan oleh anggota (masuk ke tempat hiburan malam)," pungkas Gatot, Jumat (26/2/2021). (rls)