Buang Sampah Sembarangan, Angkutan Liar Terancam Pidana

Administrator
502 view
PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan angkutan sampah liar yang masih nekat beroperasi. Jika terus membandel, pelaku tak hanya didenda, tetapi juga terancam sanksi pidana.

Aktivitas angkutan sampah liar masih menjadi persoalan di Kota Pekanbaru. Sejumlah armada diketahui tetap beroperasi dan membuang sampah sembarangan, terutama di wilayah perbatasan kota untuk menghindari pengawasan.

Tak hanya berasal dari dalam kota, sebagian pelaku juga diduga membawa sampah dari luar Pekanbaru dan membuangnya secara ilegal.

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebenarnya telah berulang kali melakukan penertiban. Namun, masih ada pelaku yang tidak jera.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan, termasuk membuka kemungkinan penindakan pidana bagi pelanggar yang berulang.

"Bisa saja terjerat pidana jika alat buktinya cukup, apalagi kalau pelanggaran dilakukan berulang kali," tegasnya.

Desheriyanto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembuangan sampah ilegal. Laporan warga dinilai penting untuk mempercepat penindakan di lapangan.

"Kalau ada angkutan liar yang membuang sampah sembarangan, segera laporkan. Pasti akan kita tindak," ujarnya.

Menurut Desheriyanto, masa sosialisasi sebenarnya sudah cukup panjang. Selama setahun terakhir, pemerintah telah memberikan peringatan dan edukasi kepada para pelaku.

Kini, fokus beralih pada penegakan aturan. Pelanggar tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga denda, bahkan pidana jika memenuhi unsur hukum.

"Tidak ada lagi toleransi. Kita sudah sering mengingatkan, jadi pelanggar akan langsung dikenakan sanksi," tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemko Pekanbaru berharap praktik pembuangan sampah ilegal dapat ditekan dan kebersihan kota tetap terjaga. (*)

Penulis
: Administrator