Kasasi Ditolak MA

Bupati Pesisir Selatan yang Menjadi Terdakwa Tetap Dilantik

Administrator
1.788 view
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar bersama wakilnya Rudi Haryansyah saat berjalan dalam pelantikan, Jumat (26/2/2021)

Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***

Source: Kompas.com

Editor
: rik
Tag: