Kasasi Ditolak MA

Bupati Pesisir Selatan yang Menjadi Terdakwa Tetap Dilantik

Administrator
1.785 view
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar bersama wakilnya Rudi Haryansyah saat berjalan dalam pelantikan, Jumat (26/2/2021)

RIAUJURNAL.COM - Meskipun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus pidana khusus lingkungan, namun Bupati Pesisir Selatan terpilih Rusma Yul Anwar tetap dilantik, Jumat (26/2/2021).

Rusma menjadi terdakwa kasus dalam kasus pidana khusus lingkungan.

Putusan kasasi itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.

Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu mengaku belum menerima salinannya.

"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” kata Rusma usai pelantikan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusannya secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Kita belum menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindaklanjuti,” ujar Mahyeldi.

Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Editor
: rik
Tag: