Desil Berubah, Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan di Kelurahan dan Kecamatan

Administrator
506 view
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Layanan ini disediakan bagi warga yang mengalami perubahan posisi desil setelah pemutakhiran data kependudukan 2026, terutama mereka yang sebelumnya menerima bantuan sosial (bansos) namun kini tidak lagi mendapatkannya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, posko tersebut dibuka untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait perubahan data kesejahteraan yang berdampak terhadap penerimaan bansos.

“Yang biasanya menerima bantuan, tapi tahun ini tidak dapat bantuan. Kita buka posko bekerja sama dengan Kementerian Sosial,” kata Agung Nugroho, Kamis (24/9/2026).

Agung menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab perubahan posisi desil. Dari hasil penelusuran, Pemko Pekanbaru menemukan sejumlah kasus perubahan desil terjadi karena terdapat indikator dalam data kesejahteraan yang tidak lagi dipenuhi oleh warga bersangkutan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan data anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Menurut Agung, ada warga yang tidak mengetahui bahwa salah satu anggota keluarganya tercatat memiliki persoalan pinjaman online.

“Ada masyarakat yang tidak tahu tiba-tiba dalam satu KK ada mungkin salah satu keluarganya terjerat pinjaman online. Itu maka dihilangkan untuk menerima bantuannya,” ujarnya.

Selain persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru juga menemukan kasus pencatutan identitas warga. Identitas berupa KTP milik masyarakat ditemukan digunakan untuk pembelian kendaraan maupun barang lainnya.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi data kesejahteraan yang tercatat dalam sistem. Akibatnya, posisi desil warga dapat berubah dan berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial.

Karena itu, Agung mengajak masyarakat yang mengalami perubahan desil untuk memanfaatkan posko pengaduan yang tersedia di kantor kelurahan dan kecamatan.

Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan pengaduan, melakukan klarifikasi maupun memperbarui data apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Bagaimana masyarakat yang berhak kembali mendapatkan bantuan. Untuk masyarakat yang desilnya berubah atau baik bisa datang posko yang telah ada,” jelas Agung.

Pemko Pekanbaru berharap keberadaan posko tersebut dapat membantu memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Warga yang merasa masih berhak menerima bantuan dapat menyampaikan pengaduan agar datanya ditelusuri dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis
: Administrator