Pekanbaru (RJ) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dilaporkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Rabu (4/12/2024). Hal ini terkait dugaan pelanggaran administrasi, sehingga merugikan Paslon dan Konstituen.
Ketiga paslon yang menolak hasil Pilkada adalah: Nomor Urut 1: Muflihun, S.STP, M.AP dan Ade Hartati, M.Pd (diwakili oleh Ade Hartati), Nomor Urut 2: Dr. Intsiawati Ayus, SH., MH dan Dr. Taufik Arrakhman, SH., MH dan Nomor Urut 3: Ida Yulita Susanti, SH dan Kharisman Risanda.
Mereka menilai, adanya dugaan pelanggaran masif dalam proses penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Pekanbaru dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami resmi menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024," tegas perwakilan paslon nomor urut 2, Dr. Taufik Arrakhman.
Senada dengan paslon lain, calon Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1, Ade Hartati menegaskan bahwa laporan ke Bawaslu ini bukan ditujukan pada hasil rekapitulasi suara, tetapi pada proses penyelenggaraan Pilkada yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat Pekanbaru.
"Perlu dipahami bahwa kami hadir di Bawaslu bukan untuk menolak hasil pleno rekapitulasi suara, tetapi untuk menolak penyelenggara Pilkada yang merugikan kami," tegas Ade.
Ade membeberkan beberapa poin keberatan yang menjadi dasar penolakan. Salah satunya adalah rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 48,92% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 791.034 jiwa.
Sebanyak 197.966 formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) tidak terdistribusikan dengan maksimal. Hal ini menyebabkan banyak warga tidak mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
"Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU tadi malam, terlihat jelas ada 197.966 masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak dapat menggunakan hak konstitusinya," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah TPS juga dikurangi secara signifikan dari 2.772 pada Pemilu 2024 menjadi hanya 1.389 pada Pilkada tahun ini. Hal ini membuat TPS berada jauh dari tempat tinggal pemilih, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memberikan suaranya.
“Belum lagi kalau dari sekitar 500 sekian pemilih yang menerima formulir pemberitahuan, hanya 300 sekian yang menggunakan hak pilihnya. Masih ada hampir 150 ribu lebih pemilih yang tidak diketahui alasannya tidak memilih, apakah karena TPS jauh atau berpindah lokasi. Ini harus didalami lebih lanjut,” beber AdAde
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, yang menerima surat penolakan tersebut bersama empat komisioner lainnya, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan menganalisis lebih detail dan berkoordinasi secara berjenjang di internal Bawaslu. Proses ini akan dilakukan dengan teliti demi memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Ferdy.(***)