Berita - Hukrim

Diduga Oknum Pengurus KUD IMB Jual Lahan HPT Desa Koto Kombu Kuansing Secara Ilegal

Administrator
865 view
Ilustrasi Lahan

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Oknum pengurus kelompok tani Koperasi Unit Desa (KUD) IMB di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diduga telah menjual lahan kepada pihak lain seluas 12 hektar (6 kapling).

Lahan garapan kebun plasma pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) ini diduga telah di perjual belikan oleh Ketua KUD berinisial K dan rekannya berinisial D dengan harga 100 juta perkapling.

Hal ini terungkap setelah adanya pengakuan dari seseorang (Identitas sengaja dirahasiakan) bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta untuk pembelian lahan di KUD tersebut ke Ketua KUD inisal K dan D. Uang tersebut menurutnya telah diserahkan pada tahun 2022 yang lalu.

Anehnya seseorang itu juga mengetahui jika lahan yang dibelinya itu masuk dalam kawasan HPT Desa Koto Kombu. Namun ia yakin jika kebun sawit yang sudah menghasilkan tersebut sudah diurus oleh K dan D agar ke depan tidak ada masalah lagi dengan hukum.

''Walau pun HPT kan mereka yang mengurus agar bisa berkekuatan hukum yang kuat agar lahan sawit itu tidak ada masalah,'' ujarnya tanpa menjelaskan secara detail apa yang diurus K hingga lahan itu bisa berkekuatan hukum.

Untuk diketahui, lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak dapat dipergunakan selain untuk tanaman hutan apalagi diperjual belikan tanpa ada izin dari pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup. Namun dengan adanya dugaan jual beli lahan secara ilegal ini dapat membuat deforestasi besar-besaran di daerah HPT Desa Koto Kombu tersebut.

Penulis
: Rowandri
Tag: