"Dari Fraksi Golkar itu menanyakan apa upaya upaya Pemko untuk mencapai RPJPD. Tentu RPJPD itu akan dibagi menjadi 4 tahap, 5 tahun pertama, 5 tahun kedua, 5 tahun ketiga dan 5 tahun keempat," ujarnya.
Menanggapi jawaban pemerintah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya untuk Dua Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045 akan masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (pansus).
Terutama, Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045 yang merupakan amanat dari Undang-Undang tentang pembangunan jangka panjang selama 20 tahun.
"Pertama, tentu kita harus mengikuti bagaimana alur pembahasan terhadap RPJPD. Tentu kita mengikuti musrenbang nasional terkait dengan RPJPD. Kedua, apa yang menjadi kebutuhan daerah untuk jangka panjang. Bagaimana arah pembangunan Kota Pekanbaru untuk 20 tahun yang akan datang," papar Nofrizal.
"Ketiga, kebutuhan-kebutuhan apa yang harus kita penuhi. Nah ini menyangkut tentang sharing budget, baik itu budget pemerintah kota dengan pemerintah provinsi maupun budget pemerintah kota dengan pemerintah pusat," tambahnya.
Politisi PAN ini juga menyebut, bagi calon kepala daerah terpilih nantinya tentu harus menyesuaikan dengan RPJPD Kota Pekanbaru tahun 2025-2045.
"Kalau visi misi Walikota kedepan itu RPJMD untuk 5 tahun. Tentu RPJMD mensinkronkan dengan RPJPD, jadi tidak bisa RPJPD sinkron dengan RPJMD," ucap Nofrizal.
Tag: