Jalan Rusak di Tapung Raya Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan PUPR Kampar

Administrator
503 view

BANGKINANGKOTA (RJ) - Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di wilayah Tapung Raya yang ramai dibahas di media sosial mendapat tanggapan dari Dinas PUPR Kabupaten Kampar. Plt Kadis PUPR Kampar, Rusdi Hanif, menjelaskan penanganan jalan dilakukan sesuai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar Rusdi Hanif mengatakan, pembangunan hingga pemeliharaan jalan memiliki pembagian kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional dengan pendanaan dari APBN. Sementara jalan provinsi ditangani Pemerintah Provinsi Riau melalui APBD Provinsi, sedangkan jalan kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Setiap ruas jalan memiliki kewenangan masing-masing, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten,” jelas Rusdi dikutip dari mediacenterkampar.

Terkait kerusakan jalan di sejumlah titik wilayah Tapung Raya, Rusdi mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan infrastruktur.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap melakukan perawatan dan perbaikan secara bertahap dengan memprioritaskan ruas jalan yang mengalami kerusakan paling parah.

“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, penanganan dilakukan berdasarkan skala prioritas. Jalan yang kerusakannya lebih berat tentu didahulukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat guna mengusulkan tambahan anggaran untuk perawatan dan pembangunan jalan.

Rusdi berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan tersebut, sembari pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar. (*)

Penulis
: Administrator