Pekanbaru (RJ) - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1 secara resmi mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, di Jalan Pepaya, Senin (2/12/2024).
Hal ini dibenarkan anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.
"Sudah kewajiban dari Bawaslu untuk menerima laporan. Proses tetap berlanjut, kategorinya yakni syarat formal dan materil lain harus dipenuhi oleh pelapor. Ini yang menjadi salah satu syarat agar laporan bisa terregistrasi," ujarnya.
Terhadap apa saja yang dilaporkan, Taufik mengaku masih dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Pekanbaru.
"Masih kita proses dan saat ini sedang berjalan pelaporan,"pungkasnya.