Bapenda-BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan, Urus BPHTB Kini Lebih Mudah

Administrator
505 view

PEKANBARU (RJ) - Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta layanan pertanahan di Pekanbaru akan semakin mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru mengintegrasikan layanan dan basis data untuk mempercepat proses peralihan hak hingga balik nama sertifikat tanah.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan dan Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman.

Penandatanganan berlangsung dalam Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, integrasi tersebut dilakukan untuk menghubungkan basis data kedua instansi sehingga alur pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah, dan transparan," kata Denny.

Melalui kerja sama ini, proses pelayanan akan diselaraskan mulai dari peralihan hak atas tanah dan bangunan di Bapenda. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga pendaftaran akhir di Kantor BPN Pekanbaru.

Integrasi tersebut melibatkan empat unsur utama, yakni warga, Bapenda, PPAT, dan BPN. Dengan keterhubungan tersebut, berbagai kendala dalam pengurusan peralihan hak maupun balik nama sertifikat diharapkan dapat diminimalkan.

"Harapan kami, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat, dengan alur pelayanan yang lebih jelas dan mudah diakses masyarakat," ujar Denny.

Selain itu, Bapenda Pekanbaru mendukung integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi PPAT. Sistem tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan dan perpajakan, terutama terkait kepastian hari dan tanggal pelayanan.

"Kami sangat mendukung integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi oleh PPAT. Tentu ini akan memberikan kemudahan kepada warga karena dalam proses layanan terdapat kepastian hari dan tanggal. Dengan begitu, proses pelayanan BPHTB dapat berjalan dengan baik dan akuntabel," tutupnya. (*)

Penulis
: Administrator