Berita - Hukrim

Eks Kepala BGN Dadan Tersangka Korupsi MBG, Menkeu Purbaya: Kasihan Amat

Administrator
503 view
Antara
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026).

JAKARTA (RJ) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Respons spontan Purbaya itu muncul ketika dicegat wartawan usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Sudah jadi tersangka ya? Kasihan amat. Barusan?" ujar Purbaya dengan nada terkejut.

Purbaya mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru kasus tersebut. Ia juga menegaskan Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam proses pergantian pimpinan BGN maupun penanganan hukum yang kini dilakukan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, ia memastikan Kementerian Keuangan siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung proses penyidikan.

"Mungkin salah satu laporan juga berasal dari kami. Bukan hanya dari kami, ada BPKP, ada Kejaksaan, semuanya melakukan pemeriksaan dan pengecekan. Jadi kami saling bertukar data," kata Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya pernah mengungkap adanya kejanggalan dalam pengadaan 25 ribu motor listrik oleh BGN yang menelan anggaran sekitar Rp1,05 triliun. Ia juga sempat menyampaikan bahwa anggaran BGN tahun 2026 mengalami penyesuaian dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.

Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," ujarnya.

Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Tablet

Kejaksaan menduga ketiga tersangka terlibat dalam penyimpangan sejumlah proyek pengadaan barang pendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:

• Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

• Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.

• Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga mengalami mark up harga.

• Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut Kejaksaan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap lolos proses verifikasi meski tidak memenuhi syarat.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka," kata Syarief.

Dijemput Paksa dari Rumah dan Hotel

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pimpinan BGN langsung ditahan.

Dadan Hindayana dijemput paksa penyidik di kediamannya di Bogor pada malam hari. Sementara Lodewyk Pusung diamankan dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta. Adapun Sony Sonjaya dijemput dari sebuah hotel di Jakarta.

Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum resmi ditahan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional yang pada 2025 mendapat alokasi anggaran Rp85,2 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. (*)

Penulis
: Administrator
Sumber
: CNNIndonesia