Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Riau yang juga pengurus FKPMR Hj Azlaini Agus MH menyampaikan dari FKPMR telah membuat laporan terhadap Larsen Yunus ke Polda Riau.
Pasalnya, katanya, Larsen Yunus telah sering mendiskreditkan tokoh masyarakat Riau, salahsatunya Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Masyarakat Riau (FKPMR) DR drh Chaidir pada tanggal 24 Desember, sudah dilaporkan dan ia berharap diproses. Surat tanda penerimaan laporan diterbitkan pada 27 Desember.
"Bagi orang Melayu tokoh masyarakat itu simbol. Jika tokoh itu terganggu maka yang terganggu yaitu simbol-simbol Melayu. Selagi tokoh-tokoh itu konsisten memperjuangkan Melayu, dan mengakomodir kepentingan masyarakat maka dia tidak pantas untuk didiskreditkan, sama saja dengan mendeskreditkan simbol-simbol Melayu secara keseluruhan," kata Azlaini.
Tak hanya itu, Azlaini menuturkan apa yang dilakukan Larsen Yunus bisa menjadi benih-benih konflik Sara. Maka, pihaknya segera menyikapi perbuatan terlapor itu.
"Karena ada perbedaan yang sangat jelas antara pihak yang mendiskreditkan dan pihak yang didiskreditkan baik dari segi suku dan agama di situ. Makanya, eskalasi ini harus dianulir dengan cara membawa ke proses hukum, Larsen kerap kali mendiskreditkan lewat media, maka itu laporan kami bentuknya kejahatan media. Delik pers maupun delik UU ITE," pungkasnya.
Sementara itu Larshen Yunus belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Haris Kampay yang menyebutkan tidak ada penunjukan tertulis dari para pendiri tentang Larshen Yunus sebagai ketua Gamari. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Sc: datariau.com