Berita - Hukrim
Meski Masuk Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh

Kebun Sawit 500 Hektar di Perhentian Sungkai tak Bisa Dikelola Pemkab, Ini Penyebabnya

Administrator
1.315 view
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK Msi

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Status masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kebun sawit Pemkab Kuansing seluas 500 hektar di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, tidak bisa di kelola Pemkab Kuansing.

Padahal, tidak sedikit dana APBD Kuansing yang dikeluarkan untuk membangunnya dan pemeliharaannya hingga berproduksi. Status lahan, menjadi penghalang pemkab untuk mengelola aset daerah itu.

Namun kini justru, kebun sawit pemkab itu diduga malah di kelola secara ilegal oleh oknum masyarakat setempat berinisial JS alias AL. JS bahkan menjadi Direktur sebuah Bumdes yang didirikannya beberapa bulan lalu.

Hasil penulusuran, kebun sawit Pemkab Kuansing yang dikelola oleh JS bersama beberapa orang lainnya, dalam satu minggu mampu menghasilkan 20 ton atau 80 ton per bulan. Jumlah itu sangat besar jika dikalikan dengan harga jual tandan buah sawit (TBS) sekarang yang sudah mencapai Rp2.000,- per kilogramnya.

Nah, terkait dengan dugaan penjarahan kebun sawit Pemkab Kuansing itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi mengatakan, setahu dirinya belum ada laporan Pemkab ke Polres Kuansing, terkait hal pengelolaan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.

"Itu bisa diartikan pencurian. Namun terlepas dari hal tersebut tentunya perlu adanya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penanganan kebun Pemkab tersebut,"papar Rendra.

Namun, jika ada laporan, pihaknya siap mengambil tindakan terkait kasus kebun Pemda Kuansing di Perhentian Sungkai itu. Apalagi sudah banyak kasus lahan yang sudah ditangani oleh pihak Polres Kuansing selama ini.

''Kalau ada laporan, kita siap ambil tindakan untuk kasus lahan Pemda itu. Selama ini, kita sudah banyak juga lakukan penanganan kasus lahan lainnya,'' pungkas AKBP Rendra.

Diberitakan sebelumnya, Riaujurnal.com melakukan investigasi ke tempat Peron (tempat timbangan dan penjualan sawit) milik BUMDes tersebut di daerah Desa Perhentian Sungkai Sabtu (08/10/2022) sore. Ditempat itu Riaujurnal.com dapat menjumpai kasir Peron yang bernama Leni.

Leni mengaku jika Peron tempat ia bekerja menerima sawit dari kebun milik Pemda Kuansing di Perhentian Sungkai sebanyak 20 Ton tiap minggunya. Dan itu menurut Leni masuknya juga teratur, sedangkan uangnya kemana Leni mengaku tidak mengetahuinya karena dirinya hanya pekerja dan tidak masuk struktur BUMDes.

''Tiap minggu masuk sawit 20 Ton dari Kebun Pemda itu. Kalau kemana uangnya saya tak tahu. Saya tak masuk struktur BUMDes,''ujar Leni.

Berdasarkan keterangan Leni, hasil panen sawit milik Pemda Kuansing itu dijual ke timbangan milik BUMDES Perhentian Sungkai 20 ton perminggu dan sekitar 80 ton dalam sebulan atau 400 ton dalam rentang waktu lima bulan terakhir.

Lantas, jika dikonversikan ke rupiah dengan harga Rp1900 perkilogram, maka panen hasil sawit Pemda Kuansing sejak lima bulan terakhir yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum sekitar Rp760 juta.

Itu baru lima bulan terakhir, namun berdasarkan keterangan warga lainya, BUMDes Perhentian Sungkai itu telah mengelolah kebun Pemda itu sejak sekitar 2 tahun silam.

Riaujurnal.com juga mencoba menghubungi Pj Kades Perhentian Sungkai Adnan dan Direktur BUMDes Karya Muda Bersama Jalunis hingga berita ini diturunkan belum bersedia dikonfirmasi meski sudah di hubungi lewat Handphone dan Whatsapp.

Untuk diketahui, pembangunan kebun yang seluas 500 hektar itu dilakukan oleh Pemkab Kuansing pada tahun 2004 yang lalu. Namun berjalannya waktu kebun sawit Pemda Kuansing itu ternyata masuk kawasan hutan lindung, yang membuat otomastis kebun itu tak bisa diolah karena akan berbenturan dengan hukum.

Akan tetapi pada Mei 2022 yang lalu, Pemkab Kuansing melalui Sekda Dedy Sambudi berkomentar akan mengeluarkan kebun Pemkab Kuansing dari kawasan hutan lindung Bukit Batabuh yang bermaksud “enclave''.

Dan untuk diketahui bersama, hutan lindung Bukit Batabuh adalah kawasan yang terhampar seluas 82.300 hektar dari Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Inderagiri Hulu, kondisinya memprihatinkan.

Kini kondisi Bukit Batabuh porakporanda akibat perambahan atau deforestasi. Luas hutan lindung Bukit Batabuh diperkirakan tidak lagi mencapai 25.000 hektar.

Kawasan Bukit Batabuh tidak lagi memiliki tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi serta tidak mampu menopang keberlangsungan hidup serta reproduksi satwa terancam punah lainnya.

Apalagi kalau menyimak PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional. Di sini hutan lindung Bukit Batabuh disebutkan sebagai wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya.

Artinya untuk Bukit Betabuh, pemerintah telah menyusun kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Mungkin saja implementasinya di lapangan yang belum terlihat.

Tapi yang lebih miris, dalam RTRPS (Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera) yang diatur melalui Perpres 13 tahun 2012 disebutkan hutan lindung Bukit Batabuh, Riau termasuk salah satu hutan lindung yang “terdegradasi” di Sumatera.

Penulis
: Rowandri
Tag: