Berita - Hukrim

Kejagung: Dadan Cs Diduga Bersekongkol Atur SPPG dan Markup Pengadaan MBG

Administrator
504 view
Andhika Prasetia/detikFoto
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejagung setelah menjalani pemeriksaan.

JAKARTA (RJ) - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dilakukan secara sendiri-sendiri. Tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga bekerja sama mengatur mitra SPPG hingga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan ketiga tersangka diduga saling berkoordinasi dan mengetahui peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, para tersangka tidak bergerak sendiri-sendiri. Meski belum merinci bentuk koordinasi yang dilakukan, Kejagung memastikan terdapat keterkaitan antara ketiganya dalam dugaan penyimpangan tersebut.

"Pokoknya saling mengetahuilah itu," ujarnya.

Jeffry menjelaskan, dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain terkait pengadaan barang-barang, juga terkait dengan titik-titik SPPG atau titik dapur," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga mengintervensi proses verifikasi mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap lolos menjadi mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka dan digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari program MBG.

"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Meski tidak memenuhi ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi portal mitra BGN.

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif dalam jumlah besar setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan intervensi tersebut diduga membuka jalan terjadinya praktik penggelembungan harga atau markup pada sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

"Adanya markup harga pengadaan," tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut. (*)

Penulis
: Administrator
Sumber
: Detik.com