PEKANBARU (RJ) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberi peringatan keras kepada seluruh panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 agar tidak bermain curang atau memanfaatkan proses penerimaan siswa untuk keuntungan pribadi. Ia menegaskan, praktik gratifikasi, titipan, hingga manipulasi data akan ditindak tegas.
Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia penerimaan agar menjaga integritas serta tidak menjadikan momentum penerimaan murid baru sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.
“Jangan coba-coba menerima bingkisan gratifikasi. Kalau terbukti, akan kami berikan sanksi. Semua kepala sekolah tanpa terkecuali,” tegas SF Hariyanto, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada praktik titipan, permainan data, maupun upaya meloloskan calon siswa dengan cara yang melanggar ketentuan.
SF Hariyanto juga mengingatkan para orang tua untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan anak ke sekolah tertentu dengan imbalan uang atau fasilitas tertentu.
“Orang tua jangan percaya dengan janji-janji dari pihak luar. Kalau memang memenuhi syarat dan sesuai aturan, insyaallah masuk,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan SPMB secara ketat agar proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.
“Kita siap mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih. Panitia sekolah harus bekerja dengan jujur. Jangan ada rekayasa. Kalau ditemukan kecurangan, akan diberikan sanksi,” katanya.
Selain itu, SF Hariyanto menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau juga terus mendukung keberadaan sekolah swasta sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
“Kita dukung sekolah negeri, sekolah swasta juga kita dukung. Yang penting jangan sampai ada pelanggaran aturan dalam proses penerimaan murid baru ini,” tegasnya.
Pemprov Riau memastikan akan menindak setiap bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin proses penerimaan siswa berjalan secara adil. (*)