JAKARTA (RJ) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu disebut dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan, sementara sejumlah pengadaan lainnya juga diduga mengalami markup.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun diberikan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Menurut Kejagung, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga mengintervensi proses pengadaan barang dengan memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, pengadaan yang dilakukan tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil program di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan lain yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Barang-barang tersebut, antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ungkap Jeffry.
Selain dugaan penyimpangan pengadaan, Kejagung juga menyoroti proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh kontrak kerja sama.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujar Jeffry.
Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," katanya.
Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan. (*)