Padahal, PT EPP sendiri sudah mulai bekerja mengangkut sampah di tiga zona per tanggal 1 Januari 2025. Zona 1 meliputi sejumlah kecamatan yakni Tuah Madani, Bina Widya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi. Zona 2 meliputi beberapa kecamatan yakni Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim. Kemudian, zona 3 meliputi sejumlah kecamatan yaitu Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat. Manajemen PT EPP beralasan bahwa tumpukan sampah yang banyak berserakan di pinggir jalan merupakan transisi dari perusahaan pihak ketiga sebelumnya.
Maka dari itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan kepada PT EPP di dalam rapat untuk bisa sesegera mungkin menyelesaikan tumpukan sampah yang menjadi keresahan masyarakat. Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pun memberi deadline PT Ella Pratama Perkasa untuk dapat mengangkut dan membersihkan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru sampai 31 Januari 2025.
"Kondisi hari ini cukup memprihatinkan, kita sepakat dan meminta manajemen PT Ella untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah ini sampai akhir bulan Januari ini," tegas Roni.
"Jadi diberikan tenggat waktu ini sesuai dengan kesepakatan dan kesanggupan manajemen PT Ella itu sendiri. Awal bulan sudah tidak sampah menumpuk lagi di titik-titik yang menjadi tanggungjawab mereka," ujarnya lagi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini juga mengungkapkan, ada dua poin yang menjadi kesepakatan rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan manajemen PT Ella Pratama Perkasa. Poin pertama, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam kontrak PT Ella dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi. Baik itu penyediaan Transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat
"Semua yang sudah disepakati di dalam kontrak itu disiapkan dan dipenuhi PT Ella, supaya target pengangkutan sampah bisa tercapai. Ada SDM, transportasi yang memadai dan juga transdepo sebagai transit," sebut Roni lagi.
Poin kedua, Pemko Pekanbaru melalui DLHK harus memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berfungsi untuk menerima sampah-sampah yang diangkut PT Ella Pratama Perkasa.
Tag: