Berita - Berita
OPERASI TANGKAP TANGAN

KPK Jemput Gubernur Sulsel di Kediamannya Dini Hari, Ketua KPK Pastikan Amankan Uang

Administrator
1.331 view
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di KPK. (Fathan/detikcom)

RIAUJURNAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (SulseL) di kediamannya, Jumat (26/2/2021) dini hari. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) terhadal Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya.

Hanya saja, Firli tak mau menyebut jumlah uang yang diamankan tim penindakan KPK.

"Saya belum menyampaikan jumlah uang. Tapi pasti ada uang tunai," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Nurdin Abdullah dan pihak lainnya dalam waktu dekat. Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memerika.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.

Firli mengungkapkan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan dan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.

Diketahui, tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021, malam hingga Sabtu (27/2) dini hari, di daerah Sulawesi Selatan.

Salah satu yang diamankan tim penindakan dalam opersi senyap kali ini adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Nurdin Abdulllah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap. Nurdin kini sudah diseret ke lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, tim penindakan KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap. Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini. (rls)

Penulis
: Red
Editor
: Erik
Sumber
: riaujurnal.com
Tag: