Berita - Nasional

Mulai Oktober 2026, Produk Wajib Bersertifikat Halal atau Berlabel Nonhalal

Administrator
502 view
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan.
JAKARTA (RJ) - Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia mulai Oktober 2026. Tak hanya makanan dan minuman, aturan ini juga mencakup kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan seperti tekstil.

Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara luas pada Oktober 2026. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menjelaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki kejelasan status halal.

"Mulai makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan seperti tekstil dan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit," ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga mencakup bahan baku dan bahan tambahan. Artinya, seluruh rantai produksi akan diawasi untuk memastikan kehalalan produk.

Pengawasan bahkan dilakukan sejak dari negara asal. BPJPH bekerja sama dengan lembaga survei seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan inspeksi awal sebelum barang masuk ke Indonesia.

Uji coba sistem ini telah dilakukan di sejumlah negara, seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, China, hingga Korea Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya bahan berisiko, seperti kandungan yang tidak sesuai standar halal.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem pengecekan ganda, baik di negara asal maupun saat produk tiba di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen.

Meski demikian, produk nonhalal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia. Namun, wajib mencantumkan label nonhalal secara jelas.

"Yang halal diberi label halal, yang nonhalal harus diberi keterangan nonhalal," tegas Haikal.

Menurutnya, label halal kini bukan sekadar penanda, tetapi juga bentuk jaminan kualitas dan kepercayaan, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

Sebelum aturan ini diterapkan penuh, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan lancar. Langkah ini juga untuk menghindari potensi masalah, seperti produk yang telanjur beredar tanpa label yang sesuai.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem jaminan produk halal di Indonesia semakin kuat, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. (*)

Penulis
: Administrator