RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Personil Polsek Singingi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu inisial S Alias T Bin B, laki - laki lahir 12 Agustus 1990, warga Desa air mas Kecamatan Singingi.
Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya,SH MH dalam keterangan resminya Rabu (2/3/2022) sore.
Dijelaskan Koko, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Kapolsek Singingi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Ps.Kanit Reskrim AIPTU M.Donal beserta 4 orang anggota,Personil Polsek Singingi langsung bergerak menuju Tempat kejadian perkara dan di dapat pelaku sedang menunggu pelanggan di sebuah kebun sawit di Desa Logas hilir.
Dilokasi itu Personil lansung mengamankan 1 (satu) Orang Tersangka beserta barang bukti 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) orang Tersangka lagi berhasil melarikan diri atas nama inisial S, dan sekarang ditetapkan sebagai (DPO)," Ujar Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya.
Selanjutnya terhadap Tersangka, dan seluruh barang bukti (BB) kata Koko telah dibawah ke Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutup Koko