PEKANBARU (RJ) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempercepat proses legalisasi tambang rakyat guna menciptakan aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi prioritas utama dalam percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah percepatan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Fokus utama pembahasan diarahkan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi, sekaligus pengembangan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap proses legalisasi tambang rakyat dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang sah secara hukum.
Menurutnya, legalisasi merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah melakukan sejumlah langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan terkait persyaratan penerbitan IPR.
Upaya tersebut dilakukan agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan masyarakat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Diando, menjelaskan pihaknya terus melakukan pendampingan teknis guna mempercepat penerbitan IPR pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
Menurut Ismon, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan sesuai regulasi dapat dipenuhi.
“Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan ini harus dipenuhi agar penerbitan IPR berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, legalisasi tambang rakyat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Dengan legalitas yang jelas, aktivitas tambang rakyat dinilai akan lebih mudah dibina dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik.
“Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tutupnya. (*)