RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Salah satu pemicu penambang emas tanpa izin (PETI) masih nekat beroperasi, diduga tidak lepas dari peran serta pemurnian emas atau cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Hasil investigasi Riau Jurnal.Com pada Rabu, 09/02/2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya-Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ada ditemukan diduga salah satu tempat penampung emas hasil tambang ilegal yang lokasinya tidak jauh dari Jalan Raya Lintas Teluk Kuantan - Rengat. Bahkan Riaujurnal.com pun sempat mewawancarai salah satu pekerja penampung emas tersebut, dari keterangan pria yang enggan menyebut namanya itu, pemilik dari penampungan serta pemurnian emas ilegal tersebut berinisial IDL.
"Baru 10 (sepuluh) hari kami buka disini, kalau ada apa-apa coba hubungi saja IDL karna dia pemiliknya,'' ujar pekerja itu.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi 12 atensi penanganan kasus yang salah satunya ialah soal ilegal mining (permasalahan tambang ilegal serta turunannya) yang wajib digiatkan oleh jajaran Polres se-Riau terutama Polres Kuansing.
Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak. Dan meminta kepada Polres Kuansing untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini.