Berita - Hukrim

Pengedar Sabu di Panipahan Ditangkap, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

Administrator
501 view

ROHIL (RJ) - Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PN alias P (38), warga Panipahan Darat yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satgas Anti Narkoba Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.

“Ketika penggerebekan dilakukan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, petugas berhasil mengamankannya,” ujar Kasat Res Narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu di dalam kamar tersangka. Polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, serta sebuah mancis.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan dua paket sabu lainnya di bawah kolong rumah. Barang tersebut diduga sengaja dibuang tersangka saat mengetahui kedatangan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari wilayah Sungai Rakyat,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Rohil mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Penulis
: Administrator