Pedang Biru dan Kotak Amal, Cara Disdukcapil Pekanbaru Benahi Data Penduduk

Administrator
501 view
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita.

PEKANBARU (RJ) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus memperkuat kualitas layanan administrasi kependudukan melalui inovasi Pedang Biru (Pelayanan Pendatang Terbitkan Kartu Keluarga Baru) dan Kotak Amal (Konsultasi dan Perbaikan Data Anomali).

Kedua inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Pekanbaru menghadirkan pelayanan yang lebih cepat sekaligus memastikan data kependudukan tetap akurat dan terintegrasi. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, tingginya mobilitas warga pendatang yang masuk ke Kota Pekanbaru menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelayanan administrasi kependudukan. Keterbatasan waktu, jarak menuju kantor dinas, hingga potensi munculnya data ganda akibat ketidaksesuaian pelaporan menjadi persoalan yang perlu ditangani.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pedang Biru hadir secara daring sebagai layanan yang memudahkan warga pendatang mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

"Cukup mengunggah berkas persyaratan digital melalui gawai pintar, masyarakat dapat mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) baru secara praktis yang terbit dalam waktu 1 x 24 jam, serta pencetakan fisik KTP-el dalam tiga hari kerja," ujarnya.

Kemudahan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pada tahun pertamanya, Pedang Biru mencatat sebanyak 18.321 permohonan.

Namun, proses perpindahan penduduk dari luar daerah tidak selalu berjalan mulus. Integrasi data kependudukan dapat menyisakan berbagai persoalan administratif yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil Pekanbaru mengembangkan layanan Lakon yang kemudian bertransformasi menjadi Kotak Amal berdasarkan SK Wali Kota Nomor 1168 Tahun 2025.

Kotak Amal menjadi layanan tatap muka yang secara khusus menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan anomali data kependudukan. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas untuk memastikan data mereka kembali sesuai dan valid.

"Kasus-kasus seperti data ganda, kehilangan rekam data, hingga diskrepansi informasi KK akibat proses mutasi dapat diidentifikasi dan dituntaskan di tempat melalui konsultasi langsung bersama Sub Koordinator pelayanan," jelasnya.

Kehadiran Pedang Biru dan Kotak Amal membuat proses pelayanan penduduk pendatang tidak hanya lebih mudah dan cepat, tetapi juga semakin terarah. Pedang Biru memberikan kemudahan melalui layanan daring, sementara Kotak Amal menjadi ruang penyelesaian ketika ditemukan persoalan pada data kependudukan.

Sinergi keduanya membentuk sistem pelayanan yang saling melengkapi. Proses mutasi warga pendatang dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan, sekaligus tetap memperhatikan validitas data dalam database kependudukan daerah.

"Melalui sinergi sinkronisasi data ini, Disdukcapil Kota Pekanbaru berhasil memangkas sekat birokrasi, mereduksi beban kerja operasional manual, serta mewujudkan basis data kependudukan yang akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (*)

Penulis
: Administrator