Berita - Berita

Polisi Amankan Oknum ASN Soal Kepemilikan Senpi Ilegal

Administrator
1.599 view

“Iya, anggota langsung bergerak lakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat. Rabu, (10/3) sore Di rumah kontrakan jalan Sekayu-Sukarami Kel.Balai Agung Kec.Sekayu masyarakat pelaku langsung kita bekuk” Katanya lagi.

Saat di Interogasi pada pelaku, dia menerangkan bahwa senpi ilegal itu adalah miliknya.

“Anggota kita langsung menangkap nya Dan membawanya ke Mapolres setelah kita dapat kan senpi rakitan tersebut”katanya.

Ditambahkan Ali sedikit, Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara.(rls)

Editor
: rik
Tag: