Berita - Hukrim

Polres Dumai Sita 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, Dua Pria Ditangkap

Administrator
503 view
Polisi menangkap dua pria berinisial AH alias H dan MI alias I, serta menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate.

DUMAI (RJ) - Peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Dumai. Polisi menangkap dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24), serta menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate.

Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, barang bukti pil ekstasi yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 566,42 gram. Sementara 12 cartridge diduga etomidate merek Yakuza memiliki berat kotor sekitar 111,82 gram.

"Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi," kata Fatikh, Senin (14/9/2026).

Informasi tersebut kemudian mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH memberikan informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut.

Polisi kemudian mengetahui barang tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.

Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan MI yang saat itu berada di dalam kamar kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.

"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau," ungkap Fatikh.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah pil dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil, dan Tesla.

Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

"Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," ujar Fatikh.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, keduanya dinyatakan negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Penulis
: Administrator