PEKANBARU (RJ) - Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mendigitalisasi layanan perizinan melalui sistem SIP AMAN. Inovasi tersebut dinilai mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar.
Apresiasi itu disampaikan saat pimpinan Ombudsman RI bersama jajaran Ombudsman Riau meninjau langsung pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Rombongan Ombudsman disambut jajaran Pemko Pekanbaru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syamsuir.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman melihat langsung berbagai pelayanan publik yang tersedia di MPP Pekanbaru.
Syamsuir mengatakan, digitalisasi pelayanan perizinan melalui SIP AMAN menjadi salah satu inovasi yang mendapat perhatian dan apresiasi dari Ombudsman.
"Ombudsman mengapresiasi atas terobosan digitalisasi perizinan kita. Khususnya operasional SIP AMAN," kata Syamsuir.
Menurutnya, sistem digital tersebut membantu memangkas waktu tunggu masyarakat dalam mengurus perizinan. Digitalisasi juga dinilai dapat mengurangi potensi terjadinya praktik pungutan liar dalam proses pelayanan.
Selain memberikan apresiasi, Ombudsman juga mendorong Pemko Pekanbaru terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melakukan langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi.
Ombudsman menekankan pentingnya pembinaan sejak awal agar persoalan dalam pelayanan publik dapat dicegah sebelum menimbulkan keluhan di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, tata kelola perizinan juga menjadi perhatian. Pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian dinilai penting untuk mendukung iklim investasi di suatu daerah.
Pemko Pekanbaru pun didorong terus memperkuat sistem pelayanan dan tata kelola perizinan agar mampu menjadi salah satu daerah percontohan di tingkat nasional.
Syamsuir mengatakan Pemko Pekanbaru bersama Inspektorat akan terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang telah dicapai.
Salah satu target yang menjadi perhatian adalah mempertahankan Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kunjungan Ombudsman ini menjadi evaluasi sekaligus dorongan bagi Pemko Pekanbaru untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (*)