Berita - Hukrim

Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Pil Ekstasi, Senilai Rp80 Miliar

Administrator
506 view
Polres Bengkalis memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika.

BENGKALIS (RJ) - Polres Bengkalis memusnahkan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp80 miliar dan penyitaannya disebut telah menyelamatkan hampir 280 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (9/9/2026).

Fahrian mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus pertanggungjawaban kepolisian dalam memastikan narkotika hasil sitaan dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

"Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fahrian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30.635,81 gram atau lebih dari 30 kilogram (Kg), sebanyak 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 pieces etomidate.

Menurut Fahrian, keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp80 miliar. Jumlah itu menunjukkan besarnya peredaran narkotika yang berhasil digagalkan aparat.

"Secara nilai ekonomi, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita ditaksir mencapai angka sekitar Rp80 miliar. Penindakan ini menjadi capaian besar mengingat wilayah Bengkalis kerap dijadikan sebagai jalur masuk maupun perlintasan jaringan barang haram tersebut," katanya.

Pengungkapan jaringan tersebut juga dinilai memiliki dampak besar bagi masyarakat. Polisi memperkirakan penyitaan narkotika itu telah menyelamatkan sedikitnya 279.893 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Dumai, hingga pemerintah daerah.

Fahrian menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (*)

Penulis
: Administrator