PELALAWAN (RJ) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/2/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH (38) dan BS (27), warga Desa Langgam, serta MSF (24), warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram dan 9 bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 38,02 gram.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Langgam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga, SH, MH langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, dua tersangka, DH dan BS, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di rumah BS, polisi menemukan 21 paket sabu siap edar. Sementara dari saku celana DH ditemukan satu paket daun ganja kering, timbangan digital, serta dua plastik klip merah yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara berinisial SR, yang kini masih dalam penyelidikan. Sedangkan ganja disebut berasal dari MSF yang tinggal di Desa Langkan.
Pengembangan ke Desa Langkan
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Langkan. Beberapa jam kemudian, MSF berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol permen berisi tiga bungkus ganja kering. Saat rumah tersangka digeledah, kembali ditemukan lima bungkus ganja kering lainnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone merek Realme dan Oppo, dua unit sepeda motor Kawasaki bernomor polisi B 3631 PEM serta Honda Supra X warna hitam merah tanpa nomor polisi.
Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga, SH, MH yang didampingi KBO Iptu Masril, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba. (*)