RIAUJURNAL.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil lakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tangan 2 tersangka seberat 21,69 gram, Selasa (10/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemusnahan yang dilakukan di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.167, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ini, dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yudika SH Dan Lignauli SH (via online atau Videocall), Penasehat Hukum dari Kantor Sartono SH MH dan Associates, M. Jefri Saragih SH (PH penunjukkan), Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU Hendra Yadri, Perwakilan dari Si Propam Polres Rokan Hilir Bripntu M Riad dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi pada Kamis 11 Februari 2021 pagi, menerangkan terkait pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu oleh pihaknya tersebut.
"Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir," ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan AKP Juliandi SH, pemusnahan dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-185 /L.4.20/Euh.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021 atas nama tersangka II dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-197/L.4.20/Euh.1/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 atas nama tersangka KZ dkk.
"Adapun jumlah BB yang dimusnahkan dari tersangka Ismadi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,57 gram dan Jumlah barang bukti tersangka KZ alias Zaki, Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,12 gram," imbuhnya.
(rik)