RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi melakukan pengecekan terhadap dugaan tempat penampung emas ilegal di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (03/11/2022) Sore sekira pukul 16.15 WIB.
Hal ini dilakukan karena adanya pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul 'Masyarakat Berharap Penampung Tambang Emas Tanpa Izin ditindak tegas Polres Kuansing', menanggapi pemberitaan itu Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar SH, MH kepada Riaujurnal.com, mengatakan dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek lokasi yang telah diberitakan media online tersebut. Namun pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas bahkan tempat yang di duga penampung emas ilegal tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci.
“Saya telah perintahkan beberapa anggota saya ke lokasi itu namun hasilnya nihil, tidak ada ditemukan aktivitas dan tempatnya pun terkunci," ungkapnya.
Lanjut IPTU Riduan, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan di tempat tersebut dan tempat-tempat lain yang berada dalam wilayah hukum Polsek Singingi.
“Kita akan pantau terus lokasi itu dan lokasi-lokasi lain yang kita curigai adanya penampung emas hasil tambang ilegal di wilayah kita. Kita dari pihak Polsek Singingi tidak segan-segan menindak tegas segala bentuk illegal mining di Wilayah Hukum kita," tegasnya.