Berita - Hukrim

Pro-Kontra Video 3 Remaja Turunkan Bendera di Kuansing, Kapolres: Tidak Perbuatan Pidana

Administrator
1.178 view

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Pro dan Kontra viral video tiga remaja yang menurunkan bendera merah putih saat Dirgahayu Republik Indonesia ke- 76 di halaman upacara kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah mendapatkan titik terang.

Polres Kuansing bersama dengan Kejari Kuansing mengadakan pres rilis terkait hal tersebut.

Hadir saat press rilis yakni Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata Sik Msi, Kajari Kuansing Hadiman SH MH dan Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH MH serta Kasi Pidum Kejari Kuansing Sitinjak SH.

"Dari hasil interogasi penyidik kepada keempat remaja tersebut tidak ditemukan adanya tindakan pelecehan atau penghinaan terhadap simbol negara, maka dari itu tidak bisa ditindak pidana," kata Kapolres Kuansing.

Ditambahkannya, agar seseorang dapat di hukum menurut undang-undang ini maka perbuatan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 66 undang-undang nomor 24 Tahun 2009.

"Perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain," tambahnya.

Dijelaskannya, pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal dua undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan azas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebineka tunggal Ika, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

"‌Pada bab VI juga di terangkan lanjut Kapolres, pasal 66 ketentuan pidana menjelaskan sebagai berikut setiap orang yang merusak merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," ujarnya.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH ketika di minta tanggapan mengatakan, hal sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Kuansing tadi, bahwa apa yang dilakukan oleh empat remaja tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga perbuatan empat remaja tersebut tidak di kategorikan perbuatan melawan hukum.

"Tidak memenuhi unsur pidana, jikapun itu diteruskan tetap akan kami tolak," tegas Kajari Kuansing Hadiman.

Penulis
: Rowandri
Editor
: Rik
Tag: