PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mencari cara menekan penumpukan sampah di TPA Muara Fajar. Salah satunya lewat Rumah Kompos di Jalan Ronggo Warsito, yang kini tak hanya mengolah sampah organik, tapi juga dimanfaatkan untuk mengubah barang bukti menjadi kompos bernilai guna.
Upaya mengurangi volume sampah di TPA Muara Fajar terus dilakukan Pemko Pekanbaru. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan Rumah Kompos yang berada di Jalan Ronggo Warsito.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menyebut keberadaan rumah kompos ini menjadi solusi dalam mengolah sampah organik yang selama ini mendominasi timbunan di TPA.
"Rumah kompos ini didirikan untuk mengurangi sampah di TPA. Karena sebagian besar sampah yang menumpuk adalah sampah organik," ujar Agung, Kamis (23/4/2026).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti puluhan juta batang rokok yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau bersama Bea Cukai dan Pemko Pekanbaru di UPT Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Menurut Agung, kegiatan tersebut menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih produktif. Ia mengapresiasi langkah Kejati Riau yang memanfaatkan barang bukti untuk diolah menjadi kompos.
"Biasanya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan. Tapi sekarang bisa dimanfaatkan menjadi kompos, bahkan dari tembakau hasilnya lebih baik," jelasnya.
Kompos yang dihasilkan dari proses tersebut nantinya akan disalurkan kepada kelompok wanita tani (KWT) dan kelompok tani di Kota Pekanbaru.
"Insyaallah kompos ini akan kami bagikan kepada KWT dan kelompok tani agar bisa dimanfaatkan," tutup Agung. (*)