Berita - Hukrim

Suami Korban Pemerkosaan di Rohul Ngaku Diancam, Kapolsek-Kanit Diperiksa

Administrator
2.399 view
Ilustrasi

Sebelumnya, dalam video viral berdurasi 2 menit 30 detik itu terdengar suara dua orang yang diduga anggota Polsek Tambusai Utara. Dua orang diduga polisi itu bicara dengan nada tinggi.

"Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian. Lain kali kalau ada masalah, jangan kalian melapor ke kantor ya," kata orang diduga polisi itu.

Wajah dua orang diduga polisi itu tak terlihat jelas. Orang diduga polisi itu kemudian meminta korban dan suaminya datang ke Polsek Tambusai Utara. Jika tidak, mereka diancam akan dijadikan tersangka.

"Kau bawa itu besok, jangan salahkan aku. Kutunggu kalian besok jam 08.00 WIB, lewat dari jam 10.00 WIB, kubuat kalian tersangkanya," ujar pria itu.

Suami korban, S, meminta polisi bertindak adil. Dia heran mengapa dirinya diancam.

"Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam," jawab S.

S juga buka suara. Dia mengaku video itu direkam istrinya ketika ada dua polisi datang. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi karena dirinya dan istrinya, Z, menolak berdamai dengan terduga pemerkosa.

"Video itu betul, itu waktu kejadian direkam sama orang rumah saya (korban). Itu suara saya, kejadian 21 November," kata S kepada wartawan Rabu (8/12).

S mengatakan ada dua polisi dalam video yang tersebar. Dua polisi itu adalah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka J dan seorang penyidik S.

Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengaku telah melihat video tersebut. Raja mengaku tak tahu siapa orang dalam video tersebut.

"Video yang saya dapat tidak ada wajahnya. Kalau itu kurang tahu kita, kalau tanya Kanit Reskrim, nggak katanya," kata Raja Napitupulu.

Kasus Pemerkosaan
Z mengaku diperkosa empat pria. Kasus pemerkosaan yang awalnya dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara ini telah ditarik penanganannya oleh Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan Z awalnya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober. Dalam laporan itu, ada satu orang yang diduga menjadi pelaku, yakni DK.

"Laporan awal hanya satu pelaku di kasus pemerkosaan itu. Pelaku inisial DK," kata Wimpi di Polda Riau, Selasa (7/12).

Polisi kemudian menetapkan DK sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Perkara itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Jaksa meminta polisi melengkapi keterangan dari korban, salah satunya apakah ada perlawanan atau tidak.

"Saat dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas, korban bilang ada pelaku lain. Lalu apakah benar pelaku satu orang atau empat orang karena dari awal laporan hanya satu pelaku," ujarnya.

Polres Rokan Hulu kemudian mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan. Korban kemudian membuat laporan baru terhadap tiga terduga pelaku lain, yakni AT, ML, dan ZM alias J pada Senin (6/12).


Sc: detiknews.com

Editor
: Rik
Tag: