Lanjutnya, keenam napi tersebut berasal dari mantan pegawai ASN di jajaran lembaga pemasyarakatan di Riau yang sebelumnya terlibat kasus narkoba, baik itu pengguna maupun pengedar narkoba.
Diungkapkannya, pemindahan 6 orang narapidana kasus narkoba itu sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
"Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini adalah komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba, sekalipun napi merupakan mantan pegawai di jajaran Lembaga Pemasyarakatan di Riau," tegasnya.
Ia mengingatkan, semoga ini menjadi pelajaran bagi pegawai dijajaran Kumham maupun pemasyarakatan khususnya. Agar tidak lagi mencoba untuk menjadi kaki tangannya bandar narkoba karena itu sangat amat merugikan.
Ditambahkannya, dalam melakukan pemberangkatan narapidana pihaknya menggunakan pesawat reguler dengan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) dari maskapai penerbangan.
Source: Riaupos.co