PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Ke depan, warga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan karena pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dapat dilakukan langsung dari rumah melalui layanan jemput bola.
Program tersebut disiapkan melalui kerja sama Pemko Pekanbaru dengan kader TP PKK di tingkat kecamatan dan kelurahan. Nantinya, para kader akan mendatangi rumah-rumah warga untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT PBB) sekaligus memfasilitasi proses pembayaran di tempat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Penyampaian SPT PBB yang biasanya dilakukan internal Bapenda, sekarang kita berdayakan kader PKK. Kita jemput bola dengan membawa mesin atau aplikasi agar warga bisa langsung membayar di rumah," kata Agung.
Ia menjelaskan, setiap kader yang turun ke lapangan nantinya akan dibekali perangkat pembayaran digital sehingga warga dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Untuk mendukung program tersebut, Pemko Pekanbaru juga akan bekerja sama dengan sejumlah perbankan guna menyediakan perangkat atau mesin pembayaran yang dapat digunakan secara langsung di lapangan.
Tak hanya fokus pada pembayaran PBB, program ini juga akan membantu masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kader PKK nantinya turut mendata dan memfasilitasi warga yang ingin membayar pajak kendaraan.
Menurut Wali Kota, proses pembayaran PKB kini juga semakin mudah karena tidak lagi mengharuskan penggunaan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
"Pemilik kendaraan yang saat ini menggunakan kendaraan tersebut dapat langsung melakukan pembayaran pajak. Ini merupakan hasil koordinasi kami dengan Pemprov Riau dan kepolisian," ujarnya.
Melalui inovasi tersebut, Pemko Pekanbaru berharap pelayanan publik semakin mudah dijangkau dan masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*)