WFH ASN Pekanbaru Dimulai, Sekdako Ingatkan Tak Boleh Keluar Kota

Administrator
509 view
WFH tiap Jumat, Pj Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, ASN tetap wajib bekerja dan dilarang keluar kota tanpa izin.
PEKANBARU (RJ) - Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemko Pekanbaru mulai diberlakukan setiap Jumat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, ASN tetap wajib bekerja dan dilarang keluar kota tanpa izin.

Sebab, kebijakan ini bukan berarti libur. ASN tetap harus menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.

"WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk bepergian ke luar kota. Menurutnya, ASN harus tetap berada di Pekanbaru selama WFH berlangsung.

"Kalau ingin keluar kota harus izin. Karena sewaktu-waktu bisa diminta hadir," jelasnya.

Pj Sekda menyebut, kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi pola kerja sekaligus upaya efisiensi, terutama dalam penggunaan listrik kantor dan bahan bakar kendaraan dinas.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), rumah sakit, puskesmas, hingga pelayanan administrasi seperti perizinan, kependudukan, dan pajak daerah tetap beroperasi seperti biasa.

"Jangan sampai ada layanan yang tutup. Semua tetap berjalan normal," tegasnya.

Selain efisiensi energi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kebutuhan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri. (*)

Penulis
: Administrator