Bisnis - Bisnis

Batas Wajib Halal Kian Dekat, UMKM Diminta Segera Urus Sertifikasi Gratis

Administrator
503 view
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar.
JAKARTA (RJ) - Pemerintah mengingatkan pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum kebijakan wajib halal diberlakukan penuh pada Oktober 2026. Sertifikasi kini bisa diakses secara digital, termasuk melalui program gratis bagi usaha mikro dan kecil.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) M Fuad Nasar mengatakan, seluruh layanan sertifikasi halal kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya soal label, tetapi bentuk perlindungan bagi konsumen agar produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan kehalalan.

"Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen," ujarnya.

Fuad menyebut perhatian terhadap produk halal kini semakin meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat global. Karena itu, pelaku UMKM dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat industri halal nasional.

Berdasarkan data BPJPH, hingga saat ini sudah terbit sekitar 3,9 juta sertifikat halal dengan lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal.

"Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan konsumen dan membantu UMKM naik kelas," katanya.

Ia menambahkan, UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai pemerintah, sementara pelaku usaha besar mengikuti mekanisme reguler sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah juga terus memperluas layanan sertifikasi halal dengan melibatkan pemerintah daerah, komunitas usaha, hingga pendamping halal agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Menurut Fuad, produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar masuk ke pasar modern hingga ekspor.

"Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Ini menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha," tegasnya.

Kementerian Agama optimistis penguatan ekosistem halal dapat mendorong UMKM Indonesia menjadi pemain utama dalam industri halal nasional maupun global. (*)

Penulis
: Administrator