Bisnis - Bisnis

Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Bisa Lapor Jika Tak Dibayar

Administrator
575 view
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.
PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, posko pengaduan THR tahun 2026 sudah mulai dibuka bagi para pekerja di Kota Pekanbaru.

"Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan oleh perusahaan," ujar Abdul Jamal.

Ia menjelaskan, karyawan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko yang berada di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah.

Selain datang langsung, pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui tautan: https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026⁠.

Layanan posko pengaduan ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kepala Disnaker menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahun ini, batas waktu pembayaran THR juga lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika biasanya paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Lebaran, pada tahun 2026 perusahaan diminta sudah membayarkan THR paling lambat 8 Maret 2026.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR bagi pekerja. (*)

Penulis
: Administrator